blog visitors

sumber sumber ajaran dasar agama islam

SUMBER SUMBER AJARAN DASAR
AGAMA ISLAM

         Al-qur’an adalah kallamulah yang mu’jis yang ditunkan kepada nabi muhammad SAW dengan melalui malaikat jibril, dengan lafadz arab, yang ditulis mashasif, yang membanya sebagai  suatu ibadah dan diriwayatkan secara mutawatir. Islam adalah agama yang paling sempurna. Dan al qur’an adalah kitab suci umat  islam. Al-qur’an telah menjelaskan segala- galanya, dari sistem perekonomian, politik, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan masih banyak lagi. Al-qur’an diturunkan oleh allah SWT dalam rentang waktu 23 tahun, dengan rincian 13 tahun periode makkah dan sisanya periode madinah. Ayat-ayat makiyah (ayat-ayat yang turun di kota makkah) secara umum berisi tentang penjelasan mengenai keimanan. Sedangkan pada ayat-ayat madaniyah (ayat-ayat yang turun di kota madinah) secara umum berkaitan dengan hidup bermasyarakat dan bernegara. Al- qur’an sudah ditata sedemikian rupa, sehingga akan sangat mudah mengatahuinya apabila ada pihak-pihak yang bermaksud mengacaukan. Al-qur’an dalam kerangka urutan dalil dalil hukum/sumber ajaran islam adalah menempati kedudukan yang paling tinggi. Dalam kaitan ini, yaitu sebagai alat control atau alat ukur mengenai apakah dalil-dalil hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan –ketentuan al-qur’an. Al-qur’an sendiri fungsinya yaitu mendidik manusia, bukan mengajar. Karena al-qur’an merupakan buku petunjuk dari allah SWT kepada umat manusia. Menurut M. Quraish shihab ada segi segi kemukjizatan al-qur’an yaitu segi keindahan dan ketelitian redaksi-redaksinya, pemberian-pemberian gaibnya dan isyarat-isyarat ilmiahnya.
Menurut kamus besar bahasa indonesia, sunnah adalah aturan agama yang didasarkan atas segala yang dinuklikan dari nabi muhammad SAW, baik perbuatan, perkataan,perbuatan, perkataan, sikap maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkannya. Dan pengertian sunnah yang lain yaitu mencakup semua riwayat yang bersumber dari rasalullah SAW selain al-qur’an, yang wujudnya berupa perkataan, perbuatan dan taqrir beliau yang dapat dijadikan dalil hokum  syar’i. Sunnah merupakan sumber kedua ajaran islam setelah al-qur’an,  sedangkan fungsi dari sunnah itu sendiri yaitu sebagai penjelas  terhadap al-qur’an.
Ijtihad adalah pengerahan kesanggupan dan kekuatan dalam melakukan pencarian suatu upaya sampai kepada ujung yang ditujuinya. Sedangkan menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yg dilakukan para ahli agama untuk mencapai suatu putusan (simpulan) hukum syarak mengenai kasus yg penyelesaiannya belum tertera dalam Alquran dan Sunnah.  Fungsi dari ijtihad yaitu Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist. Lapangan dari ijtihad adalah masalah masalah yang diperbolehkan penetapan hukumnya dengan cara ijtihad yang dalam istilah teknis ushul fiqih disebut mujtahid fih. Dilihat dari fungsinya, ijtihad sebagai penyalur kreativitas pribadi atau kelompok dalam merespons peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka. Ijtihad juga berperan sebagai intrepeter terhadap dalil dalil yang dzani ad-dalalah. Penjelasan terhadap dalil dalil tersebut memerlukan kerja akal pikiran lewat ijtihad. Ijtihad diperlukan untuk menumbuhkan kembali ruh islam yang dinamis menerobos kejumudan kebekuan, memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari ajaran islam, mencari pemecahan islami untuk masalah masalah kehidupan kontemporer. Ijtihad juga menjadi saksi keunggulan islam atas agama-agama lainnya. 

0 comments:

Post a Comment